Rabu, 19 September 2012

Kartu Kredit/KTA Anda Tertunggak.?..


KARTU KREDIT / KTA ANDA BERMASALAH..?



Anda TerBelit Utang Kartu Kredit / KTA...?
Ingin Cepat TerBebas dari Jerat Hutang Kartu Kredit / KTA..?
Ingin Tutup Kartu Kredit / KTA Anda..?




Hidup di dunia modern nyaris berhimpit dengan kartu kredit. Bahkan, untuk sebagian orang, kartu kredit menjadi gaya hidup. Orang bisa dikatakan maju jika mampu memiliki kartu kredit. Semakin banyak kartu kredit semakin tinggi status sosialnya. Orang kian dimanja dengan kartu kredit. Sekaligus dibodohi dan dijatuhkan dengan kartu kredit. Kartu kredit/KTA akan mengendalikan diri seseorang sehingga terpuruk dalam jurang kehancuran.


Barangkali ada diantara rekan-rekan (Bapak, Ibu, Orang tua, Kakak, Adik, Saudara, Tetangga, Teman atau yang lainnya) yang sedang bermasalah dengan kartu kredit/KTA dan ingin menutupnya hubungi saya di 021- 7111 3475 atau 0812 887 377 87

Saat ini, kartu kredit merupakan bagian kebutuhan gaya hidup modern. Begitu pintarnya si penerbit kartu kredit mengolah program sehingga mampu menggoda pemegang kartu kredit dengan iming-iming (gimmick) atau diskon belanja.




Fasilitas yang ditawarkan bagi pengguna kartu kredit sangat beragam, mulai dari diskon di merchant, point rewards yang dapat digunakan untuk berbelanja, sampai dengan pembelian barang dengan bunga cicilan 0%. Yang pada akhirnya akan memberikan keuntungan bagi pihak bank.

Utang adalah Masalah, Banyak Utang Banyak Masalah

Dewasa ini,  kartu kredit mudah diperoleh bahkan bisa jadi setiap orang bisa  memiliki  2 - 5 kartu kredit sekaligus. Hal ini disebabkan mudahnya persyaratan yang diajukan oleh bank sebagai penerbit kartu kredit dalam menawarkannya kepada calon nasabah, dan terkadang pihak bank hanya memberikan penjelasan yang sebatas menggambarkan keuntungan semata tanpa menjelaskan kerugiannya.




Proposal nasabah yang dapat diperoleh secara mudah, yang seharusnya tidak dapat diperoleh orang tersebut, cukup bermodalkan KTP. Penyaluran kartu kredit dilakukan dengan (tidak) berdasarkan prinsip keberhatian bank (prudent banking principle).*(UU RI no 14 th 1967 tetang Pokok-pokok Perbankan).

Dalam hubungan bank selaku penerbit kartu kredit dengan pemegang kartu kredit, informasi lebih banyak dikuasai oleh penerbit kartu sehingga konsumen cenderung dirugikan. Pemegang kartu kredit diposisikan sebagai pihak yang tidak berdaya mulai dari persoalan pengenaan bunga/biaya/denda, pemberian informasi, proses penagihan, sampai ke upaya pelunasan tagihan dalam rangka menutup penggunaan kartu kredit.*(UU Perlindungan Konsumen No 8 Th 1999 “hak atas informasi yang benar, jelas, jujur dan hak untuk di dengar).

Maukah Anda Merubah Hidup Anda ?

Bahwa setiap orang yang mempunyai masalah kartu kredit selalu merasa malu-malu, segan atau diliputi rasa takut. Ia cenderung menjadi pengecut. Mentalnya jatuh dan cenderung menjadi lemah. Masyarakat kita masih awam akan Kartu Kredit/KTA. Hal tersebut selalu menjadi pihak yang terintimidasi baik secara langsung maupun tidak langsung.



Bank tidak akan peduli dengan permasalahan yang ditimpa nasabahnya. Seberat apapun. Bahkan hanya untuk memberi jalan keluar untuk sementara sekalipun, sambil menunggu keadaan membaik.

Begitu nasabah mendatangi advokat untuk pengurusan kartu kredit, gotcha! Bank pun menjadi kesal, karena nasabah lebih percaya dengan advokat ketimbang dengan bank.


Apakah Anda sedang dalam kesulitan ?

Tidak ada seorangpun manusia yang suka terlilit hutang. Sebab ketika terbebani hutang seseorang biasanya menjadi bingung dan kehabisan gairah serta aktifitas dan kreatifitas diri dan dinamika menurun. Ia tenggelam dalam kesedihan dan perasaan tertekan memikirkan hutangnya yang belum sanggup ia lunasi.




Anda yang saat ini sedang pusing dengan masalah tagihan Kartu Kredit/KTA. Anda juga mungkin sudah pernah negosiasi dengan pihak bank penerbit kartu kredit/KTA tapi gagal atau bahkan ditolak dengan alasan yang berbelit-belit/tidak jelas, Anda langsung dikirimkan KTA dalam bentuk siap pakai, setuju dan/atau tidak setuju maka KTA tersebut menjadi milik anda, Anda memiliki lebih dari 3 kartu kredit/KTA, Anda bila fasilitas pinjaman tanpa anggunan (KTA) akan berakhir (periode akhir pinjaman) maka pihak bank tanpa pemberitahuan terlebih dahulu terhadap nasabah secara otomatis bank akan memperpanjang (jangka waktu pinjaman) fasilitas pinjaman dengan alasan nasabah mendapat program TopUp (atau dengan alasan lain tergantung banknya masing-masing), merasa sudah bertahun-tahun melakukan pembayaran tiap bulan tapi tagihan anda tersebut tidak lunas-lunas, kehilangan pekerjaannya, ataupun masalah rumah tangga, ataupun masalah kesehatan. tagihan membengkak, bunga naik terus, tagihan ganda, pailit, transaksi yang tidak dilakukan, dll.

Tutup Kartu Kredit Sekarang atau Menderita Seumur Hidup !

Anda juga dapat dikenakan denda keterlambatan pembayaran yang tinggi, biaya kelebihan batas kredit, Anda juga tidak diberikan periode "tenggang waktu tanpa denda" (grace period) untuk menunda pembayaran. Denda keterlambatan pembayaran ini dibukukan langsung ke rekening kartu kredit yang mana seringkali mengakibatkan terlampauinya batas kredit yang mengakibatkan timbulnya denda atas dilampauinya batas kredit yang diberikan.



Seringkali masalah ini tak terduga dan mengakibatkan gangguan keuangan yang akhirnya mengakibatkan keterlambatan pembayaran, dan ketidakmampuan anda dalam melunasi hutang Kartu Kredit/KTA-nya, bahkan mau TUTUP…. sulit.

Anda Tidak Perlu Ragu, Khawatir atau Takut untuk mengambil Keputusan sekarang juga !

Dengan penghitungan matematika ajaib, bank membebani biaya, denda dan bunga terutang, seperti bunga tambahan atau bunga berbunga. Termasuk dalam komponen biaya antara lain biaya administrasi, biaya bea materai, biaya cetak tagihan, biaya upgrade jenis dan/atau limit kartu kredit, iuran tahunan (annual fee), serta biaya-biaya lainnya, dan penalty keterlambatan (late payment charges).



Biaya-biaya kartu kredit;
-  Iuran tahunan
Biaya bea materai
-  Biaya keterlambatan pembayaran
-  Biaya bunga ritel
-  Biaya bunga tarik tunai
-  Biaya penarikan tunai
-  Biaya over limit
-  Biaya penggantian kartu
Biaya upgrade jenis dan/atau limit kartu kredit
-  Biaya copy sales draft
-  Biaya transfer dana
-  Biaya pelayanan pembayaran
-  Biaya permintaan copy tagihan bulanan
   
Komponen bunga & denda yang dikenakan oleh bank adalah sebagai berikut;
  • Denda berjalan
  • Denda tertunggak
  • Denda pokok
  • Denda bunga
  • Tagihan bunga
  • Tunggakan bunga
  • Tunggakan denda


Sehubungan dengan permasalahan kartu kredit/KTA tersebut
 Kami Punya Solusi Jitu, sebuah Solusi yang AMPUH Dan DAHSYAT, Lebih PRAKTIS Dan Lebih MUDAH Dari Yang ANDA Bisa Bayangkan.!  

CEPAT  TEPAT  TUNTAS  & LEGAL.!






Anda bisa meLunasi Hutang Anda dg Cepat, Mudah dan Bahkan tanpa melakukan Apapun!!! Cukup “mengAbaikan semua Tagihan dan/atau DIALIHKAN" kepada KAMI yg akan memproses hingga selesai, sehingga Anda bisa nyaman dan bisa bernafas lega ???


Kami Bantu Penutupan dan/atau Pengakhiran Kartu kredit/KTA Anda 
1.         Anda akan merasa AMAN karena dilindungi oleh Lembaga yang BENAR dan BERTANGGUNG JAWAB karena kepengurusan Kartu Kredit / KTA dilimpahkan pada Kantor kami 
2.         Anda HANYA akan membayar sebesar 10% dari total tagihan terakhir dan hanya membayar satu kali sampai kasus anda selesai 
3.         Legalitas Terjamin, Kantor kami adalah salah satu Lembaga yang Terpercaya menangani Hutang Kartu Kredit / KTA secara "LEGAL" sejak tahun 1979


CONTAC PERSON

Silahkan menghubungi kami sekarang juga.!
Zika
0812 887 377 87
021- 7111 3475

atau  e-mail: lkbhjakarta@yahoo.co.id

Bagi anda yang berada di luar jakarta silahkan mengirimkan persyaratan dokumen via emil atau fax. Setelah itu surat-surat akan kami kirimkan via TiKi ke alamat anda. Setelah surat-surat anda terima silahkan dipelajari, tanda tangani dan kirim kembali ke kantor kami.

Kami Bantu Permasalah Anda Sampai TUNTAS

Terima Kasih.

UNTUK DI INGAT.?!!!
Kartu kredit adalah kartu utang, bukan tambahan pendapatan.


Sekecil apapun solusi akan bermanfaat bagi masalah sebesar apapun